carguyshub.com – Pengguna Rotator dan sirine ilegal kian marak di jalan raya Indonesia. Dari kendaraan pribadi hingga milik instansi, lampu strobo dan sirine kerap digunakan sembarangan seolah memberi hak istimewa melawan aturan lalu lintas. Fenomena ini bukan hanya soal etika, tetapi menyangkut keselamatan jiwa pengguna jalan lainnya.
Strobo Ilegal Ganggu Konsentrasi Pengemudi
“Baca juga : Mobil Murah China Serbu Pasar RI, Produsen Jepang Terancam”
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), menilai penggunaan rotator ilegal sebagai bentuk arogansi yang membahayakan. Ia menjelaskan bahwa kilatan cahaya dan suara sirine bisa mengganggu fokus pengemudi lain.
“Terjadi semacam turbulensi antara sadar dan tidak sadar. Ini sangat membahayakan, terutama saat lalu lintas padat,” ujarnya kepada Kompas.com (21/9/2025).
Distraksi tersebut dapat memicu kecelakaan, terutama jika pengemudi kehilangan konsentrasi hanya karena harus menghindari kendaraan yang menggunakan sirine secara tidak sah.
Edukasi Lalu Lintas Harus Dimulai dari Rumah
Menurut Jusri, edukasi seharusnya tidak hanya dibebankan kepada aparat. Sosialisasi perlu dimulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga, sekolah, dan organisasi.
“Kepala sekolah, pemimpin perusahaan, dan kepala keluarga harus turut bertanggung jawab,” tegas Jusri.
Budaya tertib lalu lintas tidak bisa dibentuk hanya dengan aturan, tetapi perlu ditanamkan sejak dini dalam kehidupan sehari-hari.
Penegakan Hukum Perlu Lintas-Institusi
Salah satu hambatan utama dalam penindakan strobo ilegal adalah pelakunya sering berasal dari instansi pemerintah atau lembaga tertentu. Jusri menilai aparat sering kali tidak bisa menyentuh mereka.
Ia menyarankan agar penegakan hukum dilakukan secara lintas lembaga, termasuk pengawasan internal di instansi terkait. Tanpa integrasi ini, hukum akan terus terlihat tumpul ke atas.
Perdagangan Strobo Harus Diperketat
Kemudahan mendapatkan perangkat strobo juga menjadi masalah serius. Lampu strobo kini dijual bebas, bahkan dalam bentuk aksesori murah di toko daring.
Jusri menekankan perlunya filterisasi penjualan dan distribusi, agar hanya pihak berwenang yang bisa mengakses alat tersebut.
Aturan Sudah Ada, Tapi Masih Diabaikan
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano, menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ia menyebut bahwa pasal 134 telah jelas mengatur kendaraan yang berhak menggunakan rotator dan sirine.
“Ini bukan soal tafsir. UU menyebut tujuh jenis kendaraan yang berhak, dan itu bersifat hierarkis,” katanya.
Menurut Rio, banyak penyalahgunaan terjadi karena pelaku merasa memiliki hak istimewa, padahal hukum tidak memberi ruang untuk hal tersebut.
Desakan Instruksi Nasional
RSA kini mendorong Presiden RI untuk mengeluarkan instruksi nasional dalam rangka pelucutan rotator dan sirine ilegal secara menyeluruh. Langkah ini diyakini dapat menjadi solusi sistemik.
“Budaya arogan ini lahir dari pembiaran. Kalau tidak dihentikan sekarang, korban jiwa hanya tinggal menunggu,” tegas Rio.
RSA telah mengkampanyekan isu ini selama 17 tahun. Saat ini, dengan dukungan kebijakan nasional, mereka berharap akan ada tindakan nyata, bukan sekadar wacana.
Penutup: Rotator Bukan Simbol Privilege
Lampu strobo dan sirine seharusnya menjadi alat keselamatan, bukan simbol kekuasaan atau arogansi. Masyarakat perlu sadar bahwa setiap pelanggaran di jalan bisa berdampak fatal.
“Baca juga : Alasan Ilmiah Ungkap Risiko Cermin Menghadap Tempat Tidur”
Pemerintah, aparat, dan masyarakat harus bersama-sama memastikan jalan raya menjadi ruang yang adil, aman, dan tertib bagi semua. Hanya dengan kolaborasi, budaya arogansi salah satunya seperi pengguna rotator di jalan bisa benar-benar dihentikan.




Leave a Reply