Kemhan Pastikan TNI AD Kantongi Izin Manfaatkan 961,33 Hektare Hutan untuk Yon TP
TNI AD Terima 17 SK PPKH, Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan Bisa Dimulai
Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan untuk memanfaatkan kawasan hutan seluas 961,33 hektare sebagai lokasi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP). Persetujuan tersebut menjadi dasar hukum bagi TNI AD untuk memulai pembangunan pangkalan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian itu ditandai dengan penyerahan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (SK PPKH) dari Kementerian Kehutanan kepada TNI AD. Penyerahan dokumen berlangsung di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Momen penyerahan tersebut juga dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Menteri Pertahanan, @sjafrie.sjamsoeddin. Dokumen yang diterima menjadi landasan administratif agar pembangunan fasilitas pertahanan di kawasan hutan dapat dilaksanakan sesuai regulasi pemerintah.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa terbitnya SK PPKH menandai telah diperolehnya persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh TNI AD. Dengan demikian, pembangunan pangkalan Yon TP di lokasi yang telah ditetapkan dapat segera dijalankan.
“Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan,” ujar Rico saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.
Meski telah mengantongi izin, Rico menegaskan bahwa TNI AD tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penggunaan kawasan hutan, termasuk ketentuan mengenai luas area, jangka waktu pemanfaatan, serta hak dan kewajiban pemegang persetujuan.
baca juga: Kubu Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kabar Meninggalnya Sutrimo
Menurut Rico, pemenuhan kewajiban administratif dapat berjalan bersamaan dengan proses pembangunan. Skema tersebut memungkinkan proyek tetap berlangsung tanpa mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Proses pembangunan dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan,” kata Rico.
Hingga kini, Kemhan belum mengungkapkan jadwal pasti dimulainya pembangunan Yon TP di kawasan tersebut. Lokasi rinci dari 961,33 hektare kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan juga belum dipublikasikan.
Pembangunan Yon TP merupakan bagian dari program strategis TNI AD untuk memperkuat postur pertahanan sekaligus mendukung pembangunan wilayah. Kehadiran batalyon ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan satuan, memperkuat pembinaan teritorial, serta mempercepat respons terhadap berbagai kebutuhan masyarakat di daerah.
TNI AD menargetkan pembangunan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan di seluruh Indonesia hingga 2029. Untuk mencapai sasaran tersebut, TNI AD merencanakan pembangunan sekitar 150 batalyon baru setiap tahun.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun ANTARA per 23 April 2026, TNI AD telah memiliki 155 Yon TP yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dengan tambahan lokasi yang telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan, percepatan pembangunan batalyon baru diharapkan dapat mendukung pencapaian target nasional dalam beberapa tahun mendatang.
baca juga: Menhan minta prajurit Yonif TP bekerja untuk bantu perekonomian rakyat




Leave a Reply