carguyshub – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengambil keputusan terkait bantuan hukum untuk Gubernur Riau, Abdul Wahid. Gubernur tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Syamsurijal, mengatakan partainya masih menunggu arahan dari Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebelum mengambil langkah resmi.
“Ya, kita belum membicarakan itu. Nanti akan dibahas setelah ada arahan dari Ketua Umum,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Selain itu, seluruh keputusan akan dibahas dalam rapat resmi DPP PKB. Menurut Cucun, partai harus memastikan setiap langkah sejalan dengan aturan organisasi dan menjaga integritas partai.
“Jangankan urusan sanksi, soal bantuan hukum pun masih harus dibicarakan di DPP,” tambahnya.
BACA JUGA : “Cak Imin Janji Pemutihan Utang BPJS Dimulai Akhir Tahun!”
Lebih lanjut, Cucun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI menegaskan bahwa PKB menghormati proses hukum di KPK. Ia meminta publik tidak berspekulasi dan memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Dengan sikap ini, PKB ingin menunjukkan kehati-hatian dan komitmen terhadap prinsip hukum yang berlaku. Partai akan mengambil keputusan resmi setelah mempertimbangkan hasil rapat internal dan perkembangan penyidikan di KPK.
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan bersama dua pejabat lain, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.
Usai OTT, KPK langsung memeriksa 10 orang saksi. Sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, sementara satu orang lainnya menyerahkan diri secara sukarela. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik KPK menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tiga pejabat tersebut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
BACA JUGA : “Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, Purbaya Balas Menohok”
Penetapan dan Penahanan Tersangka oleh KPK
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penetapan Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dilakukan setelah lembaganya memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang sebelumnya dikenal dekat dengan partai politik besar. KPK memastikan akan menindaklanjuti perkara ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi.




Leave a Reply