carguyshub.com -Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir tiga Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.
Langkah ini dilakukan karena PSE tersebut tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan keputusan tersebut.
Ia menyampaikan pernyataan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta.
Alexander menegaskan pemblokiran menjadi bentuk penegakan hukum tegas.
Tindakan ini ditujukan kepada PSE yang tidak merespons atau berkomitmen mendaftar.
“Tindakan tegas berupa pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE,” kata Alexander.
Ia menambahkan ketiganya mengabaikan kewajiban pendaftaran yang berlaku.
Kemkomdigi menerapkan penegakan hukum dalam dua tahap.
Tahap pertama berupa pemberitahuan dan permintaan pemenuhan kewajiban pendaftaran.
Jika PSE tidak menindaklanjuti, Kemkomdigi melanjutkan ke tahap kedua.
Tahap kedua berupa pemblokiran akses layanan secara penuh.
Kebijakan ini mengacu pada aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
PSE privat wajib mendaftar untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan pengguna.
Baca juga:“Hampir 2.900 WNI Korban Penipuan Datangi KBRI Phnom Penh Minta Dipulangkan”
Kemkomdigi Tegaskan Tahap Penegakan Pendaftaran PSE Privat, Blokir Tiga PSE
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melanjutkan penegakan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat.
Langkah ini termasuk pemblokiran tiga PSE yang tidak memenuhi kewajiban resmi.
Tahap pertama dimulai sejak Mei 2025 dengan notifikasi diberikan kepada 35 PSE privat.
Dari jumlah itu, 34 PSE telah menyelesaikan pendaftaran, sementara satu lainnya masih dalam proses.
PSE yang tertunda mengalami kendala teknis pada sistem online single submission (OSS).
“Kemkomdigi telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan BKPM untuk menyelesaikan isu tersebut,” ujar Alexander Sabar.
Tahap kedua dimulai pada 14 November 2025, menargetkan 25 PSE privat sebagai sasaran penegakan.
Hingga saat ini, 14 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.
Tiga PSE yang tidak mendaftar akhirnya diblokir oleh Kemkomdigi.
Selain itu, tujuh PSE lain masih dipantau khusus karena kendala teknis atau perpanjangan waktu resmi.
Penegakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjamin kepatuhan PSE terhadap peraturan nasional.
Pendaftaran PSE bersifat wajib untuk memastikan perlindungan pengguna dan kepastian hukum.
Kewajiban pendaftaran juga memudahkan pengawasan ruang digital dan respons terhadap pelanggaran.
Data PSE membantu pemerintah memetakan ekosistem digital secara akurat.
Kemkomdigi Terapkan Empat Langkah Strategis Tindak Lanjut Pendaftaran PSE
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan empat langkah strategis menindaklanjuti pendaftaran PSE privat.
Langkah ini bertujuan memperkuat kepatuhan sekaligus memastikan kelancaran layanan digital.
Langkah pertama adalah memulihkan akses PSE yang sebelumnya diblokir.
Pemulihan dilakukan setelah PSE memenuhi seluruh kewajiban pendaftaran resmi.
Langkah kedua berupa pengawasan berkala terhadap sembilan PSE yang masih berstatus dalam proses pendaftaran.
Pemantauan ini memastikan PSE menyelesaikan pendaftaran sesuai tenggat waktu dan prosedur.
Kemudian, Kemkomdigi melanjutkan kerja sama teknis dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tujuan kerja sama adalah mengurangi hambatan sistem dan memperlancar proses pendaftaran online.
Langkah keempat menyediakan opsi pendaftaran manual jika kendala pada sistem OSS tidak kunjung teratasi.
Opsi ini memberi alternatif bagi PSE untuk tetap mematuhi kewajiban pendaftaran.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menyatakan langkah-langkah ini bersifat preventif dan solutif.
“Kami memastikan PSE bisa patuh tanpa mengganggu akses dan layanan pengguna,” ujarnya.
Baca juga:“Rute Baru Australia–Lombok Siap Dibuka, Wisata NTB Makin Mudah”




Leave a Reply