carguyshub -Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menggodok rencana baru. Setiap pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun. Saat ini, pemberian nomor ponsel masih bersifat opsional di berbagai platform digital. Jika kebijakan ini diterapkan, identitas pengguna akan lebih jelas dan setiap unggahan dapat dipertanggungjawabkan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Kebijakan ini masih dalam tahap konsultasi publik untuk menjaring masukan dari berbagai pihak.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat tersebut. Dengan mencantumkan nomor telepon, setiap akun menjadi akuntabel atau bertanggung jawab atas tulisan-tulisan yang ditayangkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, dan penyalahgunaan teknologi deepfake.
Selain mewajibkan nomor telepon, Kemkomdigi juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Penguatan identitas ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Kemkomdigi secara aktif melakukan patroli siber dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian serta lembaga untuk menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian.
Baca juga:Apple Dikabarkan Siapkan Siri Baru dengan Fitur Hapus Chat Otomatis
Targetkan Akuntabilitas Pengguna dan Berantas Disinformasi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengkaji kebijakan baru. Setiap pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun. Saat ini, pemberian nomor ponsel masih bersifat opsional. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). Kebijakan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik. Tujuannya agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya. Dengan nomor telepon, identitas pengguna menjadi akuntabel. “Mereka menjadi bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” tegasnya.
Selain mewajibkan nomor telepon, Kemkomdigi akan memperkuat identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah ini bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Ancaman seperti misinformasi, disinformasi, dan penyalahgunaan teknologi deepfake menjadi target utama.
Kemkomdigi aktif melakukan patroli siber. Mereka menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian melalui koordinasi lintas kementerian. Pengawasan terhadap platform digital diperketat. Pemerintah meminta laporan transparansi dan penjelasan sistem moderasi konten dari setiap platform.
Investigasi Meta, dan Rencana Kantor Perwakilan Platform di Indonesia
Mereka menjadi bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujar Meutya. Pemerintah juga akan memperkuat identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah ini bagian dari upaya ketahanan nasional di ruang digital, terutama melawan misinformasi, disinformasi, dan penyalahgunaan deepfake.
Kemkomdigi secara aktif melakukan patroli siber. Pemerintah memeriksa dan menginvestigasi langsung sejumlah platform digital. Salah satunya adalah Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak (PP Tunas). Tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten masih rendah, sekitar 20 persen.
Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kebijakan ini untuk mempercepat koordinasi dengan pemerintah dalam perlindungan ruang digital. Menkomdigi Meutya menegaskan upaya pemerintah tidak berhenti di ranah platform. Edukasi dan sosialisasi langsung ke masyarakat juga sangat penting.
“Kita meyakini bahwa menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Pertemuan fisik, diskusi, sosialisasi, edukasi memegang peran amat penting,” kata Meutya.
Ke depan, pemerintah akan menggelar konsultasi publik secara luas sebelum aturan ini diterapkan. Kemkomdigi akan menyerap aspirasi dari akademisi, praktisi keamanan siber, dan masyarakat. Targetnya adalah menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. Dengan identitas yang jelas dan platform yang patuh, hoaks dan ujaran kebencian diharapkan dapat ditekan.
Baca juga:Kacamata Pintar Meta Kini Dukung Fitur Menulis dengan Gestur




Leave a Reply