carguyshub.com -Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, YB Teo Nie Ching, mempelajari kebijakan Indonesia dalam membatasi anak menggunakan platform digital, terutama media sosial. Kunjungan dilakukan ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital RI di Jakarta Pusat pada Selasa (10/2).
Teo Nie Ching menyoroti pendekatan Indonesia yang menetapkan pembatasan akses digital berdasarkan karakter masing-masing platform. Pendekatan ini dinilai lebih spesifik dan efektif untuk melindungi pengguna muda dari konten yang tidak sesuai.
“Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya (Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid) bahwa akan menetapkan batasan usia berbeda untuk platform media sosial yang berbeda,” kata Teo, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada Rabu.
Indonesia tengah menerapkan regulasi yang menyesuaikan batasan usia pengguna untuk berbagai platform. Misalnya, media sosial dengan konten interaktif tinggi diberlakukan batas minimal 16 tahun, sementara platform informasi ringan bisa lebih rendah.
Baca juga:“Spotify Panen Pengguna Baru Berkat Wrapped dan Inovasi Fitur Baru”
Malaysia Tetapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Platform Digital
Pemerintah Malaysia menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi warganya untuk mengakses seluruh platform digital. Kebijakan ini menargetkan perlindungan anak dari konten yang tidak sesuai dan risiko digital lainnya.
Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, Teo Nie Ching, menjelaskan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform media sosial. Pendekatan ini diharapkan mencegah paparan konten negatif dan interaksi berisiko sejak dini.
Saat ini, pemerintah Malaysia tengah menguji coba penerapan peraturan pembatasan usia pengguna platform digital. Proses ini melibatkan kerja sama langsung dengan penyedia platform untuk memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan efektif.
Teo menambahkan, “Kami berharap regulasi ini bisa melindungi generasi muda, sekaligus mendorong penggunaan platform digital secara aman dan bertanggung jawab.”
Pengujian ini mencakup berbagai fitur, mulai dari pembuatan akun hingga akses ke konten tertentu. Penyedia platform diminta menyesuaikan sistemnya agar sesuai dengan aturan baru, termasuk menambahkan mekanisme verifikasi usia.
Indonesia Dorong Kerja Sama Regional Lindungi Anak di Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia melalui PP Tunas mendorong perlindungan anak di ruang digital sekaligus membuka peluang kerja sama regional. Kebijakan ini dirancang sebagai kerangka komprehensif untuk memastikan keamanan digital bagi anak-anak dan remaja.
Direktur terkait, Nezar, menyatakan Indonesia siap berbagi praktik terbaik tata kelola ruang digital dengan negara tetangga, termasuk Malaysia. Tujuannya adalah membangun standar regional yang selaras untuk perlindungan anak daring.
“Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yang merupakan tanggung jawab bersama,” kata Nezar. Pernyataan ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi tantangan dunia digital.
PP Tunas memuat pedoman pengelolaan konten, pembatasan usia, mekanisme verifikasi pengguna, serta edukasi digital bagi anak dan orang tua. Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko paparan konten negatif, perundungan, dan eksploitasi daring.
Nezar menambahkan, kerja sama regional memungkinkan pertukaran data, pengalaman implementasi, dan evaluasi efektivitas regulasi. Hal ini diharapkan memperkuat kapasitas pemerintah dalam melindungi anak dari risiko digital.
Selain itu, PP Tunas juga membuka peluang kolaborasi dengan penyedia platform digital, komunitas, dan lembaga pendidikan. Pendekatan multi-pihak ini meningkatkan kesadaran digital sekaligus mendukung praktik aman dan bertanggung jawab.
Baca juga:“MrBeast Resmi Akuisisi Step, Aplikasi Bank Favorit Anak Muda”




Leave a Reply